Penerbitan Surat Keterangan Kematian
Waktu Layanan
30 menit
Persyaratan
1. Surat Pengantar RT
2. Fotocopy KK daan KTP Pemohon dan Jenazah
3. Surat Kematian dari Rumah Sakit (Kalau Meninggal di RS)
4. Fotocopy 2 orang saksi